Correct Article 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamin pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Pengguna internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. menteri;
b. wakil menteri;
c. pimpinan tinggi madya;
d. pimpinan tinggi pratama;
e. administrator dan pengawas;
f. pengawas internal;
g. perwakilan perdagangan di luar negeri; dan
h. pejabat fungsional.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis pada Kementerian Perdagangan.
(3) Pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang mengakses Arsip Dinamis yang terdapat pada Unit Pengolah di bawah kewenangannya.
(4) Pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengakses Arsip Dinamis yang berada di luar kewenangannya setelah mendapatkan izin dari pimpinan tinggi pada Unit Pengolah yang bersangkutan.
(5) Pengguna internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g, dan huruf h berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis yang berada di bawah kewenangannya dengan kategori Biasa/Terbuka.
(6) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal, pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berwenang mengakses seluruh Arsip Dinamis setelah berkoordinasi dengan Unit Pengolah dan/atau unit kerja yang bersangkutan.
Your Correction
