Correct Article 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamin pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Arsip Dinamis yang tercipta pada Kementerian Perdagangan diklasifikasikan dalam kategori:
a. Biasa/Terbuka;
b. Terbatas; dan
c. Rahasia.
(2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menentukan teknis pengamanan dan pengaturan akses.
Your Correction
