Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamin pada Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dimaksudkan untuk: a. menjadi acuan pengelolaan Arsip Dinamis pada Kementerian Perdagangan; dan b. memberikan pedoman kepada pejabat fungsional arsiparis di Unit Pengolah dan/atau unit kerja dalam: 1. melakukan pemberkasan Arsip Dinamis secara tertib; 2. mengamankan Arsip Dinamis berdasarkan kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan; 3. melindungi fisik Arsip dan informasi yang termuat di dalam Arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas, dan realibilitas Arsip tetap terjaga; dan 4. melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai dengan kewenangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berwenang atau untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah; c. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman; d. menyediakan informasi yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses oleh publik; dan e. menjamin keamanan Arsip bagi Informasi yang dikecualikan.
Your Correction