Correct Article 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamin pada Kementerian Perdagangan
Current Text
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dimaksudkan untuk:
a. menjadi acuan pengelolaan Arsip Dinamis pada Kementerian Perdagangan; dan
b. memberikan pedoman kepada pejabat fungsional arsiparis di Unit Pengolah dan/atau unit kerja dalam:
1. melakukan pemberkasan Arsip Dinamis secara tertib;
2. mengamankan Arsip Dinamis berdasarkan kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan;
3. melindungi fisik Arsip dan informasi yang termuat di dalam Arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas, dan realibilitas Arsip tetap terjaga; dan
4. melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai dengan kewenangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berwenang atau untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah;
c. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman;
d. menyediakan informasi yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses oleh publik; dan
e. menjamin keamanan Arsip bagi Informasi yang dikecualikan.
Your Correction
