Correct Article 32
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
(1) Dalam hal Impor atas Barang yang dibatasi Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau Perizinan Berusaha di bidang Impor.
(2) Selain dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Impor atas Barang yang dibatasi Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha dapat dikecualikan dari Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan/atau ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.
(3) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang yang dibatasi Impor.
(4) Terhadap pengecualian Impor atas Barang yang dibatasi Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan.
(5) Pengecualian terhadap Impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk Barang pindahan dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan tidak baru.
(6) Pengecualian terhadap Impor atas Barang yang dibatasi Impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
