Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 diberlakukan terhadap Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean dan pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB.
Your Correction