Correct Article 35
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
(1) Dalam hal Impor atas Barang yang dibatasi Impor dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir yang dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dikecualikan dari pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
(2) Selain dikecualikan dari pemenuhan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Impor atas Barang yang dibatasi Impor dilakukan untuk kegiatan usaha dapat dikecualikan dari Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan/atau ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.
(3) Terhadap pengecualian Impor atas Barang yang dibatasi Impor dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan.
(4) Pengecualian terhadap Impor atas Barang yang dibatasi Impor dilakukan untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
