Correct Article 31
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
(1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang bebas Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.
(2) Impor atas Barang bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Barang Impor sementara;
b. Barang promosi;
c. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. Barang kiriman;
e. Barang kiriman pekerja migran INDONESIA;
f. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
g. Barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;
h. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan pemberitahuan pabean ekspor Barang;
i. Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan pemberitahuan pabean ekspor;
j. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
k. Barang untuk keperluan instansi pemerintah atau lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi atau lembaga dimaksud;
l. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud;
m. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud;
n. Barang pindahan warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan pemerintah INDONESIA di luar negeri;
o. Barang pindahan warga negara asing;
p. Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
q. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; dan
r. Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan kuantitas paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan pemberitahuan pabean ekspor.
(3) Impor atas Barang bebas Impor berupa:
a. Barang kiriman pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; dan
b. Barang pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf n dan huruf o, dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan tidak baru.
(4) Impor atas Barang bebas Impor dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa surat keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(5) Barang bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
