Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila permohonan perubahan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan surat keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan surat keterangan. (2) Apabila permohonan perubahan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW terhitung sejak permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan surat keterangan. (3) Masa berlaku perubahan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sisa masa berlaku surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (8). (4) Masa berlaku perubahan surat keterangan berupa: a. tanggal awal, berlaku sejak tanggal terbit perubahan surat keterangan; dan b. tanggal akhir, sama dengan tanggal akhir yang tercantum pada surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang telah diterbitkan. (5) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku terhadap pos tarif/harmonized system, jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang, yang merupakan hasil perubahan. (6) Tanggal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus: a. sebelum tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. (7) Selain pos tarif/ harmonized system, jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masa berlaku perubahan surat keterangan berupa berupa tanggal awal dan tanggal akhir, sesuai dengan masa berlaku surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang telah diterbitkan.
Your Correction