Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan surat keterangan. (2) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW terhitung sejak permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan surat keterangan. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) surat keterangan dalam satu waktu. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa: a. nomor dan tanggal terbit surat keterangan; b. identitas Importir; c. pos tarif/harmonized system; d. jenis/uraian Barang; e. jumlah Barang dan satuan Barang; dan f. masa berlaku. (5) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat elemen data atau keterangan paling sedikit berupa: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (8) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, dilakukan penelitian antara surat keterangan dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal terbit surat keterangan; b. pos tarif/harmonized system; dan c. jumlah Barang dan satuan Barang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlaku. (11) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Importir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (13) Satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (14) Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (13) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e sesuai dengan ketentuan internasional. (15) Masa berlaku surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction