Correct Article 37
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 35 ayat
(3), Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE.
(2) Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
(5) Untuk mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus memiliki hak akses.
(6) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Your Correction
