Correct Article 71
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan pengaturan Impor atas:
a. Barang bebas Impor berupa Barang kiriman pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e; dan
b. Barang yang dibatasi Impor berupa Barang kiriman pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diberlakukan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
