Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi: a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan: 1. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); 2. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5); 3. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); 4. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); atau 5. perubahan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5); dan/atau b. penyampaian laporan: 1. realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1); atau 2. realisasi Impor dan/atau laporan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I. (2) Apabila permohonan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (3) Apabila permohonan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. surat penolakan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. surat penolakan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan c. surat penolakan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (4) Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dan angka 5 dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan. (5) Apabila permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 dan angka 5 dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan penerbitan surat keterangan. (6) Penerbitan atau penolakan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta penerbitan atau penolakan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disampaikan kepada Importir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Your Correction