Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali, pemusnahan, atau penarikan dari distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir. (4) Importir yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di Bidang Impor dan/atau pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis selama 1 (satu) tahun berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Your Correction