Correct Article 60
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
(1) Importir yang belum melaksanakan kewajiban:
a. laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1); atau
b. laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dan/atau laporan realisasi distribusi.
(2) Laporan realisasi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap:
a. Barang yang diimpor oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; atau
b. Barang hasil olahan atau hasil produksi Barang yang diimpor oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P,
yang telah direalisasikan sampai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berakhir.
(3) Importir yang belum menyampaikan laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), tidak dapat mengajukan kembali permohonan surat keterangan sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi pengecualian.
(4) Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor yang Perizinan Berusaha di bidang Impor telah habis masa berlakunya dikenai sanksi:
a. rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API;
b. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang masih berlaku;
c. penangguhan proses penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor;
d. penangguhan proses penerbitan surat keterangan;
dan/atau
e. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga atau usulan dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction
