Correct Article 59
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
(1) Peringatan, pembekuan, dan pengaktifan kembali:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 53 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf c;
2. Pasal 55 huruf a; dan
3. Pasal 56 huruf a; dan
b. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 54 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b;
2. Pasal 55 huruf c; dan
3. Pasal 56 huruf d, dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(2) Penangguhan penerbitan, perubahan, dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dan/atau penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d dan Pasal 55 huruf b, serta pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dan huruf c, dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3) Penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dan huruf c, dan Pasal 55 huruf d, serta pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf e dan huruf f, dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4) Rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan pencabutan rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf e, Pasal 55 huruf f, dan Pasal 56 huruf g dan huruf h, disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Surveyor secara elektronik melalui sistem INATRADE ke sistem elektronik Surveyor dan diteruskan ke SINSW.
Your Correction
