Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 57, Importir dapat dikenai sanksi administratif lain berupa: a. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor; d. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis; e. pembekuan Laporan Surveyor; dan/atau f. pencabutan Laporan Surveyor. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga; atau c. usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Sanksi administratif berupa: a. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicabut; atau b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diaktifkan kembali, dalam hal: a. Importir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. terdapat usulan pencabutan pengenaan sanksi oleh direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga; atau c. terdapat usulan pencabutan pengenaan sanksi oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (4) Sanksi administratif berupa: a. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dicabut; atau b. pembekuan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diaktifkan kembali, dalam hal: a. Importir telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. terdapat usulan pencabutan pengenaan sanksi oleh direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga; atau c. terdapat usulan pencabutan pengenaan sanksi oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction