Correct Article 58
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
(1) Selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 57, Importir dapat dikenai sanksi administratif lain berupa:
a. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor;
c. pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor;
d. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis;
e. pembekuan Laporan Surveyor; dan/atau
f. pencabutan Laporan Surveyor.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga;
atau
c. usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Sanksi administratif berupa:
a. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicabut; atau
b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diaktifkan kembali, dalam hal:
a. Importir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. terdapat usulan pencabutan pengenaan sanksi oleh direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga;
atau
c. terdapat usulan pencabutan pengenaan sanksi oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Sanksi administratif berupa:
a. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dicabut; atau
b. pembekuan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diaktifkan kembali, dalam hal:
a. Importir telah melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. terdapat usulan pencabutan pengenaan sanksi oleh direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga;
atau
c. terdapat usulan pencabutan pengenaan sanksi oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction
