Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW. (2) Apabila Importir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Importir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan, untuk surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau untuk surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (3) Apabila Importir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor yang telah terealisasi impornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Importir dikenai sanksi administratif berupa: a. penangguhan penerbitan surat keterangan untuk pengecualian Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) berikutnya selama Importir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk surat keterangan yang berlaku 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor; b. pembekuan surat keterangan untuk pengecualian Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), untuk surat keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam masa berlaku surat keterangan; atau c. penangguhan penerbitan surat keterangan untuk pengecualian Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) berikutnya selama Importir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), untuk surat keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan setelah masa berlaku surat keterangan berakhir.
Your Correction