Correct Article 52
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Current Text
Elemen data atau keterangan pada laporan realisasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 dapat dilakukan perubahan yang disertai dengan pertimbangan perubahan.
Your Correction
