Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Elemen data atau keterangan pada laporan realisasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 dapat dilakukan perubahan yang disertai dengan pertimbangan perubahan.
Your Correction