Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Impor atas Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor. (2) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan. (3) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction