Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 62) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: