Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bahan Baku Plastik adalah senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri yang digunakan sebagai senyawa antara dalam produksi plastik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Importir Produsen Bahan Baku Plastik, yang selanjutnya disebut IP- Bahan Baku Plastik adalah perusahaan produsen yang mengimpor Bahan Baku Plastik untuk digunakan sendiri dalam proses produksinya.
3. Importir Terdaftar Bahan Baku Plastik, yang selanjutnya disebut IT- Bahan Baku Plastik adalah perusahaan yang mengimpor Bahan Baku Plastik untuk disalurkan kepada perusahaan produsen yang menggunakan Bahan Baku Plastik dalam proses produksinya.
4. Persetujuan Impor adalah izin impor Bahan Baku Plastik.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.