Article I
Ketentuan dan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (INDONESIA Japan - Economic Partnership Agreement) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: