Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
(1) Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
(2) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar adalah kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Kayu, Kulit, dan Biji Kakao.
(3) Harga referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
(4) Harga Free on Board (FOB) adalah harga Cost Insurance and Freight (CIF) dikurangi biaya pengapalan dan biaya asuransi.
(5) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.