Correct Article 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Current Text
(1) HPE dan HR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui usulan perubahan yang disampaikan sewaktu-waktu secara tertulis kepada Menteri
(3) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh tim penetapan HPE dan HR.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penetapan HPE dan HR mengusulkan HPE dan HR kepada Menteri untuk ditetapkan.
(5) Menteri MENETAPKAN perubahan HPE dan HR yang dilaksanakan Direktur Jenderal atas nama Menteri
Your Correction
