Correct Article 9
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Current Text
(1) Merek refined, bleached, and deodorized palm olein yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
a. merek dalam negeri; dan
b. merek luar negeri.
(2) Merek dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dibuktikan dengan fotokopi sertifikat merek atau surat pernyataan kepemilikan merek.
(3) Merek luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan fotokopi dokumen kontrak atau surat perjanjian antara prinsipal pemegang merek luar negeri dengan eksportir dan/atau produsen.
(4) Dalam hal merek refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) belum masuk dalam daftar merek, eksportir menyampaikan bukti merek kepada Menteri.
(5) Dalam hal refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang masuk dalam daftar merek sudah tidak diproduksi dan/atau diekspor oleh eksportir, eksportir melaporkan kepada Menteri.
Your Correction
