Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) HPE dan HR atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri secara periodik. (2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor. (3) HR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan: a. tarif Bea Keluar; dan/atau b. Tarif Layanan BLU.
Your Correction