Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait. 2. Harga Referensi yang selanjutnya disingkat HR adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar dan/atau penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait. 3. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 4. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. 5. Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Tarif Layanan BLU adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 7. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Your Correction