Article 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 698) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label
Kemasan Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 180), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.