Correct Article 23
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Current Text
Kewenangan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pengenaan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pencabutan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Kepala Dinas yang menerbitkan TDLPK.
Your Correction
