Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota LPKSM yang dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan LPKSM yang merupakan anggota dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, diberhentikan sementara dari keanggotaannya sampai dengan sanksi administratif pemberhentian sementara kegiatan LPKSM di cabut.
Your Correction