Correct Article 20
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Current Text
(1) LPKSM dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan LPKSM dalam hal:
a. tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan/atau Pasal 12 ayat (1) setelah diberikan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); atau
b. sedang terlibat perkara pelanggaran pidana terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen.
(2) Sanksi administratif pemberhentian sementara kegiatan LPKSM dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan penetapan pemberhentian sementara kegiatan.
(3) Sanksi administratif pemberhentian sementara kegiatan LPKSM dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku sejak tanggal dimulainya proses perkara sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(4) Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
