Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPKSM yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 11 ayat (1), selama 2 (dua) tahun berturut-turut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan LPKSM yang tidak memberikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut yang masing-masing dalam tenggang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari untuk setiap teguran tertulis. (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction