Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembinaan LPKSM dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis bidang Perlindungan Konsumen untuk penanggung jawab, pengurus atau anggota LPKSM. (2) Pelaksanaan pembinaan LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan anggaran pemerintah daerah provinsi.
Your Correction