Correct Article 11
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Current Text
(1) LPKSM yang telah memperoleh TDLPK wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Dinas yang berwenang menerbitkan TDLPK setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan Desember pada tahun berjalan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Laporan Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan tembusan kepada Gubernur dan Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dapat meminta laporan atau rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas atau langsung kepada LPKSM yang bersangkutan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
