Correct Article 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Current Text
(1) Apabila TDLPK yang telah diperoleh LPKSM hilang atau rusak, LPKSM yang bersangkutan wajib mengajukan penggantian TDLPK secara tertulis kepada Kepala Dinas penerbit untuk memperoleh penggantian TDLPK baru.
(2) Pengajuan penggantian TDLPK yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat bagi TDLPK yang hilang, atau TDLPK asli bagi TDLPK yang rusak; dan
b. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(3) Kepala Dinas mengeluarkan TDLPK Pengganti dengan dibubuhi kata Duplikat atau Pengganti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengajuan penggantian TDLPK diterima secara lengkap dan benar.
(4) TDLPK Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan Formulir TDLPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dengan diterbitkan TDLPK Pengganti, TDLPK lama yang hilang atau rusak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Your Correction
