Correct Article 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Current Text
(1) LPKSM yang telah memiliki TDLPK dapat mendirikan Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan di luar wilayah tempat kedudukan atau domisili LPKSM.
(2) LPKSM yang mendirikan Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan LPKSM induk.
Your Correction
