Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. terdaftar pada pemerintah daerah provinsi; dan b. bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya. (2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah INDONESIA.
Your Correction