Correct Article 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdaftar pada pemerintah daerah provinsi; dan
b. bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
(2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah INDONESIA.
Your Correction
