Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang yang selanjutnya disingkat BPSMB adalah satuan kerja pada Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan pengujian dan sertifikasi mutu barang.