Article I
Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M- DAG/PER/6/2013 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: