Correct Article 14
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Current Text
(1) Penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan Eksportir dengan:
a. mencetak SKA pada Formulir SKA asli, ditandatangani Pejabat Penerbit SKA, dan diberi stempel IPSKA; atau
b. mencetak SKA yang telah dibubuhi tanda tangan Pejabat Penerbit SKA dan stempel IPSKA secara elektronik, pada Formulir SKA asli.
(2) Dalam hal ketentuan perjanjian perdagangan internasional, perjanjian internasional lainnya, atau nota kesepahaman yang telah berlaku menyatakan penerbitan SKA dapat diterbitkan menggunakan Digital Signature, penerbitan SKA dapat dilakukan dengan cara mencetak SKA yang telah dibubuhi Digital Signature pada Formulir SKA Asli.
(3) Formulir SKA asli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Dalam hal Formulir SKA asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak dan/atau hilang, Eksportir dapat mengajukan permohonan penggantian Formulir SKA asli kepada IPSKA.
(5) Permohonan penggantian Formulir SKA asli dengan alasan rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik Formulir SKA yang rusak.
(6) Permohonan penggantian Formulir SKA asli dengan alasan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan surat keterangan kehilangan Formulir SKA dari kepolisian.
(7) Eksportir bertanggung jawab atas penggunaan Formulir SKA asli yang telah diperoleh dari IPSKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
