Correct Article 13
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan telah memenuhi ketentuan, lengkap, dan benar, Pejabat Penerbit SKA memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA.
(2) IPSKA memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
(3) Persetujuan untuk penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui e-SKA yang disertai dengan pemberian nomor SKA dan jumlah Formulir SKA.
(4) E-Blangko menerima elemen data nomor SKA dan jumlah Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk bukti persetujuan penerbitan SKA dari e-SKA.
(5) Eksportir mencetak bukti persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui e- Blangko.
(6) Bukti persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dapat dipindahtangankan.
(7) Eksportir bertanggung jawab atas penggunaan bukti persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Eksportir membawa bukti persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada IPSKA untuk memperoleh Formulir SKA asli.
(9) IPSKA memberikan Formulir SKA asli sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Eksportir sesuai dengan bukti persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melakukan validasi melalui e-Blangko.
(10) Satu set Formulir SKA asli sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandai dengan 1 (satu) nomor serial yang tertera pada pojok kiri bawah Formulir SKA asli.
(11) Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, lengkap, dan/atau benar, IPSKA menyampaikan penolakan penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
