Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang INDONESIA. 2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA). 3. Sistem elektronik SKA yang selanjutnya disebut e- SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara elektronik. 4. Sistem elektronik manajemen Blangko yang selanjutnya disebut e-Blangko adalah sistem pengelolaan dan pendistribusian blangko secara elektronik. 5. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor. 6. Barang adalah barang mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi. 7. Barang asal INDONESIA (INDONESIA originating goods) adalah Barang yang berasal dari INDONESIA yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA). 8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran. 9. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan. 10. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 11. Surat Keterangan Asal Elektronik yang selanjutnya disingkat SKA Elektronik adalah data dari Surat Keterangan Asal yang penyampaiannya dilakukan secara elektronik kepada negara tujuan ekspor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional. 12. Digital Signature adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 13. Qualifying Value Content yang selanjutnya disingkat QVC adalah kandungan nilai yang memenuhi kualifikasi atas bahan baku, tenaga kerja, overhead, dan keuntungan, serta biaya-biaya lain pada barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam presentase. 14. Regional Value Content yang selanjutnya disingkat RVC adalah kandungan nilai regional atas bahan baku, tenaga kerja, overhead, dan keuntungan, serta biaya-biaya lain pada barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam presentase. 15. Change in Tariff Classification yang selanjutnya disingkat CTC adalah perubahan klasifikasi pada proses produksi barang yang menggunakan bahan baku yang bukan berasal dari negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional. 16. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA. 17. Pejabat Penerbit SKA adalah pegawai tetap pada IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan serta tanggung jawab untuk menerbitkan SKA. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 20. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction