Article I
Redaksional Pengawasan UTTP dan BDKT pada BAB II huruf A angka 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115/M-DAG/PER/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 20) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.