Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. bagi: 1. broker properti yang belum memiliki sertifikat kompetensi kerja; 2. perusahaan: a) perantara perdagangan properti; dan b) jasa survei, yang telah memiliki Perizinan Berusaha sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 3. surveyor yang belum memiliki sertifikat kompetensi kerja dan/atau sertifikat pelatihan kerja, wajib menyesuaikan ketentuan standar kegiatan usaha dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku; b. produsen atau importir yang telah melengkapi setiap produk elektronika dan produk telematika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa INDONESIA dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan belum menyediakan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa INDONESIA dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) yang telah dibubuhi nomor tanda pendaftaran, wajib menyesuaikan ketentuan standar kegiatan usaha dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku; c. registrasi barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diterbitkan berdasarkan laporan hasil uji yang dilakukan oleh laboratorium penguji barang yang belum terakreditasi oleh komite akreditasi nasional sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku; d. laboratorium penguji barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang belum terakreditasi oleh komite akreditasi nasional berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan, harus telah terakreditasi oleh komite akreditasi nasional paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku; dan e. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi yang masih dalam proses verifikasi PBBR sektor perdagangan dan metrologi legal, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Your Correction