Correct Article 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Current Text
Dalam penyelenggaraan PBBR sektor perdagangan dan metrologi legal, Menteri dapat meminta data dan/atau informasi mengenai perusahaan dan/atau kegiatan usaha kepada:
a. Pelaku Usaha;
b. asosiasi pengusaha atau perusahaan;
c. kementerian/lembaga terkait;
d. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
e. Administrator KEK; dan
f. Badan Pengusahaan KPBPB.
Your Correction
