Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan: a. tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa: 1. teguran tertulis; 2. penghentian sementara kegiatan usaha; 3. paksaan pemerintah; dan/atau 4. denda administratif; atau b. ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa: 1. teguran tertulis; 2. paksaan pemerintah; 3. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau 4. pencabutan PB dan/atau PB UMKU. (2) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 berupa: a. pengamanan barang; b. penarikan barang dari distribusi; c. penutupan lokasi usaha; d. penutupan gudang; e. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau f. tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran. (3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 berupa: a. penarikan barang dari distribusi; b. penutupan lokasi usaha; c. penutupan gudang; d. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran. (4) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai secara: a. kumulatif atau bertahap; dan b. tidak bertahap. (5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction