Correct Article 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan:
a. tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa:
1. teguran tertulis;
2. penghentian sementara kegiatan usaha;
3. paksaan pemerintah; dan/atau
4. denda administratif; atau
b. ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, dikenai sanksi administratif berupa:
1. teguran tertulis;
2. paksaan pemerintah;
3. pembekuan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau
4. pencabutan PB dan/atau PB UMKU.
(2) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 3 berupa:
a. pengamanan barang;
b. penarikan barang dari distribusi;
c. penutupan lokasi usaha;
d. penutupan gudang;
e. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring;
dan/atau
f. tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 2 berupa:
a. penarikan barang dari distribusi;
b. penutupan lokasi usaha;
c. penutupan gudang;
d. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan secara daring;
dan/atau
e. tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
(4) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai secara:
a. kumulatif atau bertahap; dan
b. tidak bertahap.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
