Correct Article 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan di sektor perdagangan dan metrologi legal;
b. bimbingan teknis;
c. bantuan promosi dan pemasaran;
d. insentif nonfiskal;
e. fasilitas; dan/atau
f. informasi peluang pasar.
(2) Pendidikan dan pelatihan di sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
