Correct Article 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Current Text
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor perdagangan dan metrologi legal dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. kepala administrator KEK; atau
e. kepala badan penggusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
