Correct Article 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
Current Text
(1) Penerbitan PB dan PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. jasa pengujian laboratorium;
c. jasa inspeksi periodik;
d. jasa inspeksi teknik instalasi;
e. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
f. perdagangan besar minuman beralkohol;
g. perdagangan eceran minuman beralkohol;
h. perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya YTDL untuk ruang lingkup penjualan langsung;
i. perdagangan besar bahan berbahaya;
j. surat tanda pendaftaran waralaba;
k. surat tanda pendaftaran distributor atau agen barang dan/atau jasa;
l. surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan;
m. surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C;
n. surat keterangan importir terdaftar minuman beralkohol;
o. tanda daftar gudang;
p. tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam bahasa INDONESIA bagi produk elektronika dan produk telematika;
q. persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan; dan
r. pendaftaran usaha reparasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan.
(2) Penerbitan PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf c terdiri atas:
a. nomor pendaftaran barang;
b. registrasi barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; dan
c. pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian.
(3) Pelaksanaan penerbitan PB dan PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
