Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan PB dan PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas: a. real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak; b. jasa pengujian laboratorium; c. jasa inspeksi periodik; d. jasa inspeksi teknik instalasi; e. portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial; f. perdagangan besar minuman beralkohol; g. perdagangan eceran minuman beralkohol; h. perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya YTDL untuk ruang lingkup penjualan langsung; i. perdagangan besar bahan berbahaya; j. surat tanda pendaftaran waralaba; k. surat tanda pendaftaran distributor atau agen barang dan/atau jasa; l. surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan; m. surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C; n. surat keterangan importir terdaftar minuman beralkohol; o. tanda daftar gudang; p. tanda pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna jual dalam bahasa INDONESIA bagi produk elektronika dan produk telematika; q. persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan; dan r. pendaftaran usaha reparasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan. (2) Penerbitan PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf c terdiri atas: a. nomor pendaftaran barang; b. registrasi barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; dan c. pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian. (3) Pelaksanaan penerbitan PB dan PB UMKU sektor perdagangan dan metrologi legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction