Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berupa: a. nomor induk berusaha; dan b. izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial. (3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan izin. (4) Terhadap pemenuhan persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS menerbitkan Izin.
Your Correction